Healthcare Negligence Resulting in Permanent Disability: A Juridical Analysis of Hospital Legal Liability
(Kelalaian Tenaga Kesehatan yang Mengakibatkan Cacat Permanen: Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit)
Keywords:
Healthcare Professional Negligence, Hospital Liability, Permanent DisabilityAbstract
This study aims to analyze the forms and legal bases of hospital liability for negligence in patient care that results in permanent disability. The research employs a normative juridical approach through the examination of statutory regulations and the analysis of legal facts occurring in practice. The findings indicate that hospital liability is expressly regulated under Article 46 of Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals and Article 193 of Law Number 17 of 2023 concerning Health, which positions hospitals as responsible for negligence committed by medical personnel within an employment relationship. From a civil law perspective, liability may be grounded in Articles 1365, 1366, and 1367 of the Civil Code (KUHPerdata) concerning unlawful acts and liability for the acts of others, as well as Article 1371 of the Civil Code regarding compensation for injury or permanent disability. From a criminal law perspective, negligence resulting in serious injury or permanent disability may be associated with Article 360 of the Criminal Code (KUHP). Accordingly, patients are entitled to pursue administrative, civil, and criminal remedies to obtain legal protection and restitution.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dasar tanggung jawab rumah sakit atas kelalaian dalam penanganan pasien yang berujung pada kecacatan permanen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan analisis fakta hukum yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab rumah sakit secara tegas diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis dalam hubungan kerja. Dari aspek perdata, pertanggungjawaban dapat didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas perbuatan orang lain, serta Pasal 1371 KUHPerdata terkait ganti rugi atas luka atau cacat. Dari aspek pidana, kelalaian yang menyebabkan luka berat atau cacat permanen dapat dikaitkan dengan Pasal 360 KUHP. Dengan demikian, pasien berhak menempuh upaya hukum administratif, perdata, maupun pidana untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan hak.
References
Achmad, G. B. “Praktek Penyelenggaraan Rumah Sakit Kaitannya dengan Perlindungan.” Lex Privatum 10, no. 6 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexprivatum/article/view/44462
Adiana, I Nyoman, Ida Bagus Anggapurana Pidada, and Kadek Mery Herawati. “Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit terhadap Kelalaian Tenaga Medis yang Mengakibatkan Pasien Cacat Permanen.” Jurnal Riset Multidisiplin dan Inovasi Teknologi 2, no. 1 (2023): 148–60. https://doi.org/10.59653/jimat.v2i01.378.
Adiana, I Nyoman, Ida Bagus Anggapurana Pidada, and Kadek Mery Herawati. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit terhadap Kelalaian Tenaga Medis yang Mengakibatkan Pasien Cacat Permanen.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum 1, no. 3 (2023): 61–67. https://doi.org/10.58707/aldalil.v1i3.560.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Alhumaira, N., and S. Renaldy. “Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien yang Diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2023): 14–27. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97
Annisa, Dhita, and Wahyudi. “Analisis Informed Consent terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung.” Res Nullius Law Journal 2, no. 1 (2020): 62–75. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2899
Annisa, Fitira and Subekti. “Informed Consent sebagai Perlindungan Hukum bagi Dokter dan Pasien dalam Langkah Antisipasi Potensi Terjadinya Sengketa Medis di Rumah Sakit.” Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 128–42. https://doi.org/10.62383/prosemnashuk.v2i2.74
Arifin, Dani Amalia. “Kajian Yuridis Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit akibat Kelalaian dalam Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Idea Hukum 2, no. 1 (2016). https://doi.org/10.20884/1.jih.2016.2.1.31.
Budiman, Arief, Rizka Rizka, and Absori Absori. “Juridical Analysis of Hospital Liability for Actions of Doctors Performing Medical Malpractice.” SOEPRA 9, no. 1 (2023): 95–101. https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i1.10061.
Kemalasari, Ni Putu Yuliana, and I. Putu Harry Putra. “Hilangnya Bagian Tubuh Pasien yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen akibat Kelalaian Medis dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum.” Read Kertha 6, no. 2 (2024): 45–53. https://doi.org/10.47532/6eckkn27
Kompas.com. “Saat Kasus Jari Bayi yang Terpotong di Palembang Berakhir Damai.” Accessed January 19, 2026. https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/12/122900765/saat-kasus-jari-bayi-yang-terpotong-perawat-di-palembang-berakhir-damai-?page=all.
Muntaha, H. Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Ningsih, Kartika, Desy, Pont, Anna Veronica, Suryoutomo, Markus, Susinta, Annisa and Musta, Arif Paria. “Analisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Kelalaian Tenaga Medis.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 11 (2025): 7343–52. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.8427
Novianto, W. T. “Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktik Medik.” Yustisia 4, no. 2 (2015): 488–503. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8670
Perangin-Angin, Thimothy Aryadi, Lamria Sintia Silaban, Sonya Airini Batubara, and Jusnizar Sinaga. 2025. “Mediation As an Alternative to Legal Dispute Resolution in Health Services in Hospitals”. JUSTISI 11 (1):192-202. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.3898.
Pratama, Aldi Yoga, Fardiansyah, Ahmad Irzal and Sri Riski. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kelalaian Tenaga Kesehatan yang Menyebabkan Kematian Pasien.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 5 (2025). https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6602
Putra, I Putu Harry Suandana. 2025. “Pertanggungjawaban Perawat Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit”. Collegium Studiosum Journal 8 (2), 597-605. https://doi.org/10.56301/csj.v8i2.2015.
Putu Yogi, Ni, and Muhammad Irfan. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan terhadap Pasien Non-Covid pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 4 (2024).
Ramadhani, Sulava Sururi “Urgensi Payung Hukum Tindak Pidana Medis dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis.” Jatijajar Law Review 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.26753/jlr.v1i2.809
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Riska Andi Fitriono, Budi Setyanto, and Rehnalemken Ginting. “Penegakan Hukum Malpraktik melalui Pendekatan Mediasi Penal.” Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 1 (2016). https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724
Satria, Beni. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit akibat Kelalaian Tenaga Medis.” Jurnal Tata Kelola Hukum 8, no. 2 (2024).
Siregar, R. A. “Pandangan Hukum Kesehatan terhadap Dugaan Malpraktik versus Komplikasi Tindakan Kedokteran.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025).
Triana, Y., et al. “Perlindungan Hukum terhadap Pasien atas Kelalaian Medis oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5, no. 1 (2023): 1046–52.
Wahyudi. “Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Kerugian akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011).
Wahyudi, Suntana Ija. “Comparison of Legal Maxims in Common Law and Islamic Law: Similarities and Differences in Dispute Resolution.” Jurnal Hukum dan Peradilan 14, no. 2 (2025).
Wahyudi, Wulandari Wirawan Ayu. “Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19.” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022).
Wulandari, Enina Wika Vetricha, Handoyo Prasetyo, and Handar Subhandi Bakhtiar. “Hospital Legal Liability in Medical Dispute Resolution (Case Study of South Jakarta District Court Decision Number 484/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel).” International Journal of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS) 3, no. 3 (2023). https://doi.org/10.55227/ijhess.v3i3.789.
Yuliana. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit atas Kelalaian yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap Pasien.” Jurnal Hukum De'rechtsstaat 2, no. 2 (2019).
Zaqy, Alodya Pramiswari. “Pertanggungjawaban Pidana Kasus Malpraktik oleh Dokter dalam Perspektif Hukum Acara Pidana pada Tahap Penyidikan dan Pembuktian.” Jurnal Kertha Wicara 16, no. 1 (2026): 47–59.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anida Nadyana Novauzyah, Wahyudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercial purposes.
- Adaptation — mixing, changing, and developing materials for any purpose, even commercial ones.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.



